Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Catatan Kritis Buruh Soal Omnibus Law: Hilangnya UMP-Kontrak Tanpa Batas Waktu

image-gnews
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA/Sigid Kurniawan
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam tim perumus klaster ketenagakerjaan Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja menyampaikan sembilan poin keberatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sembilan isu ini merupakan perlindungan minimal bagi buruh.

Menurut Iqbal, target tertinggi KSPI adalah mendesak pemerintah mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Namun target moderatnya ialah memastikan sembilan isu itu tak berubah dari yang sudah diatur di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sikap dasar 32 serikat buruh yang hadir hari ini kami bersepakat paling minimal tidak ada revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Iqbal di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Sembilan isu krusial yang menjadi keberatan serikat buruh dapat dikelompokkan menjadi tiga poin utama. Yakni kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.

Namun secara rinci, berikut uraian sembilan poin keberatan buruh terkait RUU Cipta Kerja, berdasarkan catatan yang dibuat Said Iqbal dalam tulisan berjudul 'Catatan Kritis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan)'.

1. Potensi hilangnya upah minimum

RUU Cipta Kerja hendak mengatur agar upah didasarkan per satuan waktu atau upah per jam. Selain itu, upah minimum hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral dihapus.

Kenaikan upah minimum juga hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi. Padahal sebelumnya, kenaikan upah minimum didasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

RUU Cipta Kerja memuat ketentuan upah minimum pada karya dan UMKM. Menurut omnibus law, upah minimum bagi pekerja dua bidang tersebut bisa di bawah upah minimum. Selain itu, pekerja yang tak masuk karena sakit, perempuan yang haid, menikah dan menikahkan anak, menjalankan tugas negara, hingga menjalankan tugas serikat pekerja, tidak ada jaminan upahnya akan dibayar.

2. Potensi hilangnya pesangon

RUU Cipta Kerja memungkinkan penggunaan pekerja outsourcing dan kontrak sebebas-bebasnya. Padahal, keduanya tak mendapatkan pesangon jika diberhentikan dari tempat bekerja.

Pembayaran uang pesangon di RUU Cipta Kerja pun menjadi tidak wajib. Uang penghargaan masa kerja dari 10 bulan maksimal hanya menjadi 8 bulan. Selain itu, seluruh ketentuan yang memungkinkan pekerja mendapatkan pesangon dua kali kepentingan dihapus.

Pekerja yang ter-PHK pun mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun menurut Said Iqbal, keberadaan JKP ini berbasis iuran yang diduga dibayarkan oleh pekerja dan pengusaha. "Bagaimana mungkin buruh diminta untuk membayar iuran untuk pesangonnya sendiri?"

3. Karyawan Kontrak Tanpa Batasan Waktu

RUU Cipta Kerja menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur syarat kerja kontrak, batasan waktu agar tidak mudah di-PHK, dan menghindarkan buruh dari eksploitasi yang terus menerus. Artinya, kerja kontrak akan bebas dilakukan di semua jenis pekerjaan dan lama waktu kontrak berdasarkan kesepakatan pengusaha dan buruh.

Padahal sebelumnya kerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sekali selesai, sementara, dan tidak untuk pekerjaan yang bersifat ettap. Waktu kontrak pun maksimal dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali maksimal satu tahun.

4. Outsourcing bisa di semua jenis pekerjaan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU Cipta Kerja mengatur bahwa outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batasan waktu. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi untuk lima jenis pekerjaan yang bukan core bisnis. Ketentuan ini dinilai akan membuat outsourcing marak terjadi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

5 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.


Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

6 hari lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

9 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

16 hari lalu

Sejumlah aktivis perempuan menunjukkan foto buruh Marsinah korban pembunuhan, memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin, 7 Mei 2012. Para aktivis perempuan menuntut penuntasan kasus Marsinah yang telah 19 tahun belum terungkap dan segera menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM pada masa Orde Baru segera diadili. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

16 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.


Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

17 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai pemberian zakat ke Badan Zakat NAsional pada Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

17 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

17 hari lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus